Pemantauan Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 oleh Ahli

Program Pemantauan Pemilihan Umum Tahun 2024 oleh Asian Network for Free Elections (ANFREL) dilaksanakan dalam konteks meningkatnya kekhawatiran terhadap integritas proses pemilu di Indonesia. Meski secara resmi diklaim persiapan pemilihan umum (pemilu) berjalan lancar, muncul berbagai masalah seperti kurangnya profesionalisme dan independensi penyelenggara pemilu, penyalahgunaan kekuasaan oleh petahana, serta upaya amandemen hukum untuk memperkuat dinasti politik. Selain itu, penyalahgunaan sumber daya negara untuk mempengaruhi preferensi pemilih dan proliferasi disinformasi menjadi perhatian utama bagi pengamat politik dan masyarakat sipil.

Untuk merespons masalah tersebut, ANFREL atas dukungan Yayasan Kurawal mengadakan misi pemantauan pemilu independen dengan melibatkan pakar internasional di bidang hukum dan konstitusi, proses pemilu, partai politik, media, hak asasi manusia, serta keuangan pemilu. Para pakar ini menganalisis berbagai komponen penting seperti kerangka hukum pemilu, profesionalisme media, fenomena pendengung (buzzer), partisipasi minoritas, serta praktek korupsi dalam siklus pemilu.

Melalui pengamatan langsung di lapangan serta wawancara dengan lebih dari 126 pemangku kepentingan, ANFREL merilis laporan akhir yang berisi analisis mendalam dan rekomendasi untuk reformasi pemilu di Indonesia. Temuan utama meliputi kekhawatiran atas independensi lembaga penyelenggara pemilu, penyalahgunaan sumber daya negara, celah hukum yang menciptakan ketidakpastian pemilu, serta dampak disinformasi yang merusak proses demokrasi.

Laporan ini diharapkan dapat menjadi bahan bagi pemangku kepentingan di Indonesia, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk melakukan perbaikan dalam pemilu lokal pada November 2024 dan pemilu-pemilu selanjutnya.

Baca Laporan Akhir Misi Pemantauan Pemilu oleh Ahli Internasional ANFREL pada Pemilu 2024 di Indonesia