Dana Cepat Tanggap

diammu tidak akan melindungimu!

Di negara-negara yang sedang menghadapi penurunan dan bahkan pemunduran demokrasi seperti Indonesia, warga negara yang memilih untuk menyuarakan kritik dan mengambil posisi berbeda dari penguasa, terancam mengalami represi yang diperparah dengan adanya pasal-pasal karet di berbagai produk hukum.

Skema ini merupakan dana yang dapat dimanfaatkan sewaktu-waktu apabila terjadi keadaan darurat yang menimpa individu warga maupun organisasi masyarakat sipil di Indonesia. Kondisi kedaruratan tersebut merujuk pada berbagai bentuk represi terhadap kebebasan sipil dan kebebasan berekspresi, bersuara dan menyatakan pendapat, di saat tidak tersedia dukungan sumber daya yang mencukupi untuk menghadapi kondisi tersebut. 

Individu atau organisasi pengaju dapat mengakses dana ini dengan cara mengisi Formulir Dasar DCTD yang didapatkan dengan cara mengirimkan pengajuan permohonan secara tertulis atau langsung mengakses formulir yang tersedia di akhir penjelasan.